- Menyatakan Terdakwa Sunardi Als Om Sunar Bin Kosman Ratam tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sunardi Als Om Sunar Bin Kosman Ratam oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju tidur lengan pendek warna merah muda dengan lengan warna ungu muda motif bunga-bunga dan titik-titik warna ungu muda.
- 1 (satu) potong tidur celana panjang warna ungu muda dengan motif bunga-bunga dan titik-titik warna merah muda.
- 1 (satu) potong baju tidur lengan pendek dengan motif keropi warna kuning dan hijau.
- 1 (satu) potong celana pendek strit warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu.
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dan merah dengan garis putih pada bagian samping serta tulisan ADIBOS pada bagian depan kiri bawah.1
- (satu) potong celana pendek warna biru dan abu-abu dengan garis putih pada bagian samping serta tulisan REEBOK pada bagian depan kanan bawah.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Br Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada Keluarga Anak Korban Firla Naya Putri. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik5418