- Menyatakan Terdakwa Dwi Nuramahdani Aprianto Bin Aprianas tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa Dwi Nuramahdani Aprianto Bin Aprianas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Nuramahdani Aprianto Bin Aprianas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 330,3800 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 35,0463 gram.
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,8000 gram.
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 20,1300 gram.
- 6 (enam) bungkus plastik klip warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,5000 gram.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,0782 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 4 (empat) bungkus plastik berisi plastik klip.
- 1 (satu) buah handphone warna biru putih dengan nomor handphone 0899-8886-619 dengan nomor Imei 1: 868488043591310 dan nomor Imei 2: 868488043591302.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setiawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Di Musnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik3713