- Menyatakan Terdakwa HILMAN SEPTIAN FIKRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HILMAN SEPTIAN FIKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? DAN ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tas Slempang warna putih berisi :
- Kardus coklat berisi :
- 3 buah Amplop kertas warna hitam @ berisi sebuah Plastik klip warna hitam berisi daun kering tembakau @ berat 5 gram brutto diduga mengandung Narkotika.
- Kertas papper.
- Kardus coklat berisi :
- Amplop kertas warna hitam berisi sebuah Plastik klip warna hitam berisi daun kering tembakau yang dililit dengan baju diduga mengandung Narkotika.
- Kertas papper.
- Kardus coklat berisi :
- Amplop kertas warna hitam berisi sebuah Plastik klip warna hitam berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika.
- Kertas papper.
- Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor Simcard 081382981450.
- Daun kering diduga narkotika jenis Ganja dibungkus kertas putih.
- Kardus warna coklat.
- Kardus warna coklat berisi :
- Plastik klip warna coklat.
- Kotak berisi kertas papper.
- Kertas papper merek Narayana.
- Lakban warna merah.
- Lakban warna putih.
- Dobel tif.
- Lakban warna putih bening.
- 4 buah plastik klip isi @ plastik klip.
- Hologram.
- Stiker.
- Tas ransel berisi :
- 6 buah kertas klip warna coklat @ berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika dengan berat @ 25 gram brutto.
- Plastik hitam berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja.
- Timbangan Digital.
- Plastik bening berisi amplop kertas warna hitam.
- Plastik bening berisi plastic klip warna hitam.
- 3 buah plastic klip @ masing berisi Stiker.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melissa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama, Hakim Anggota Edwin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik5313