- Menyatakan Terdakwa I Martinus Lelu Ngongo alias Bapak Angli, Terdakwa II Lede Bulu, Terdakwa III Lelu Bulu alias Ama Yakob, Terdakwa IV Obed Bora Mada alias Obed, Terdakwa V Edgius Emanuel Umbu alias Nuel dan Terdakwa VI Yohanis Lede Bulu alias Ama Deflin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah batu gunung;
- 1 (satu) batang parang hulu bambu dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) senti meter dan terdapat tanah dan darah;
- 1 (satu) batang parang hulu kariri patah dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) sentimeter dan terdapat darah dan tanah;
- 2 (dua) buah kayu mahoni ukuran panjang kurang lebih 60 (enam puluh) senti meter dan diameter kurang lebih 4 (empat) senti meter;
- 1 (satu) lembar baju kaus berkerah warna abu-abu dengan kerah baju warna hitam dan berlogo tulisan FIRE TRUCK and LADDER FG. AYAXX;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna hitam dengan motif bintang warna putih;
- dimusnahkan
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 83/Pid.B/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robin Pangihutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Pribadi, Br Hakim Anggota Muhammad Salim |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Ora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Wkb
Statistik4015