- Menyatakan Terdakwa Vance Irene als Ance Binti Irvan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vance Irene als Ance Binti Irvan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu (sisa hasil Labfor 0,10 gram untuk bukti di Persidangan);
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru;
- 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu (sisa hasil Labfor 0,13 gram untuk bukti di Persidangan);
- 1 (satu) helai Plastik Bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah;
- 1 (satu) helai Celana Pendek;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Frengky Bin Alm Wolly Fia dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik236