- Menyatakan Terdakwa I. Frengky Bin Alm Wolly Fia dan Terdakwa II. Sarmantoyo als Manto Bin Sarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Frengky Bin Alm Wolly Fia dan Terdakwa II. Sarmantoyo als Manto Bin Sarno oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu (sisa hasil Labfor 0,10 gram untuk bukti di Persidangan);
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru;
- 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu (sisa hasil Labfor 0,13 gram untuk bukti di Persidangan);
- 1 (satu) helai Plastik Bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah;
- 1 (satu) helai Celana Pendek;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik196