- Menyatakan Terdakwa 1. MAHADI MAULANA Alias ADI Bin MISNO dan Terdakwa 2. JONI IRAWADI Alias JONI Alias KLENGE Bin MUHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. MAHADI MAULANA Alias ADI Bin MISNO dan 2. JONI IRAWADI Alias JONI Alias KLENGE Bin MUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa 1. MAHADI MAULANA Alias ADI Bin MISNO dan 2. JONI IRAWADI Alias JONI Alias KLENGE Bin MUHADI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sabu seberat 0,61 (nol koma enam puluh satu) Gram;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) blok plastik bening;
- Seperangkat alat hisap Sabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam;
- Dimusnahkan
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Aurora Quintina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik197