- Menolak eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 02093 tanggal 6 Desember 2012, seluas : 3.527 M2 atas Nama Dominggus Djari (Penggugat I) dan tidak pernah dijual kepada orang lain;
- Menyatakan hukum bahwa tanah seluas: 1.169m2 merupakan bagian dari seluas: 3.527m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 02093 tanggal 6 Desember 2012 atas Nama Dominggus Djari (Penggugat I) di peroleh dari Thomas Alferd Edison Tue (Turut Tergugat I) berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah tanggal 16 Juli 2012, dengan sertifikat hak milik Nomor: 03429 atas Nama Lorens L. Kalumbang (Tergugat I) tanggal 26 Desember 2017 adalah hak Milik Para Penggugat, yang terletak di Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Cornelis Mone Kaka, dalam sertifikat Tergugat I tertulis Irawan dan Lince Mone Kaka
- Sebelah Selatan : Jalan Wakil Bupati menuju Alam Hijau
- Sebelah Timur : Tanah Dominggus Djari (Penggugat I) dan Jalan Desa.
- Sebelah Barat : Tanah Jefry Djary, dalam Sertifikat Tergugat I tertulis Hendrik Djari,
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Wkb |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Bara Sidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah sah milik Para penggugat; 4. Menyatakan hukum Surat Pernyataan Penyerahan satu bidang tanah tanggal 26 September 2011 dan Surat Pernyataan Jual Beli dan Penyerahan Hak Atas Tanah tanggal 12 September 2015 adalah Surat Pernyataan Penyerahan satu bidang tanah dan surat Pernyataan jual beli dan Penyerahan hak atas Tanah secara Fiktif karena Para Penggugat tidak pernah menerima uang sesuai jumlah dalam surat pernyataan jual beli tersebut sehingga sudah sepantasnya untuk dinyatakan batal demi hukum; 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengambil dan menguasai tanah Para penggugat seluas 1.169 M2 adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak dan melawan hukum; 6. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat II dan siapapun yang menerima hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa seluas 1.169 M2 dan menyerahkan kepada Para penggugat dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp4.681.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Wkb
Statistik193105