- Menyatakan Terdakwa Syamsul Khairi als Heri Bin Alm Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Syamsul Khairi als Heri Bin Alm Idris tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Syamsul Khairi als Heri Bin Alm Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika? sebagaimana dakwaan lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsul Khairi als Heri Bin Alm Idris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk Polo Mild berisikan 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna abu-abu;
- 1 (satu) unit May Book merk Axioo warna silver;
- 1 (satu) unit handphone Iphone warna putih berikut kartunya;
- 1 (satu) buah buku tabungan mandiri No Rekening 11000099.0949 an. Syamsul
- 1 (satu) buah ATM mandiri Nomor 6032988623686834;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna merah muda berikut kartunya;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam berikut kartunya;
Putusan PN DUMAI Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaabdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik8013