- Menyatakan Terdakwa RAHMAT Alias AMAT Bin (Alm) PAIJEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAHMAT Alias AMAT Bin (Alm) PAIJEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAT Alias AMAT Bin (Alm) PAIJEN dengan pidana penjara selama 5 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sabu seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) Gram;
- 1 (satu) blok plastik bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) buah gunting potong;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna biru dongker;
- Uang tunai sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik184