- Menyatakan Anak ADNAN HAIFAL BIN RUJINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan kerusakan pada kendaraan?;
- Menjatuhkan pidana Pembinaan dalam Lembaga kepada Anak berupa Pembinaan pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) ?Antasena? di Magelang selama 3 (tiga) Bulan dan Pidana Pelayanan Masyarakat di Masjid Nurul Islam di Dusun Sirad RT 003 RW 001 Desa Mungkid Kec. Mungkid Kabupaten Magelang selama 100 (seratus) Jam;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM No. Pol. AA-2426-TG, Merk HONDA, Type D1B02N26L2 A/T, Tahun Pembuatan 2011, No. Rangka: MH1JFZ11XHK83817.3, No. Mesin: JFZ1E1848083, rusak pada lamapu depan pecah, dek depan pecah, selebor depan pecah, body bengkok (terdorong ke belakang).
- 1 (satu) lembar STNK SPM No. Pol. AA-2426-TG, atas nama pemilik: NUR HAKIM AL FATAH, Alamat : Dukuh 03/02, Bumirejo, Mungkid, Magelang, No. STNK : 16901918, dikeluarkan tanggal 05-07-2017 berlaku sampai dengan tanggal 05-07-2022.
- 1 (satu) unit Spm Honda No Pol AA 4130 BB, jenis Spm, Merk Honda, warna white red, warna TNKB hitam, No Ka MH1JM5115JK134192, No Sin JM51E1133995.
- 1 (satu) buah STNK Spm Honda No Pol AA 4130 BB atas nama AKHMAD WIDODO alamat Dsn. Karet 003 / 004, Ds. Bulurejo, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 26-10-2023.
- 1 (satu) buah SIM C atas nama AKHMAD SUWONDO, alamat Dsn. Karet 003 / 004, Ds. Bulurejo, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang dengan nomor SIM 950814530157.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal David Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada anak ADNAN HAIFAL Bin RUJINO. Dikembalikan kepada saksi AKHMAD SUWONDO Bin FATONI. 4. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mkd
Statistik11429