- Menyatakan Terdakwa Syahroni Prihatin Bin H. ERIZAL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahroni Prihatin Bin H. ERIZAL tersebut diatas berupa pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bundel rekening koran dari tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 08 September 2020 Atas nama INDRA SUKMAWATI yang dikeluarkan oleh Bank Sinarmas Cabang Dumai
- 5 (lima) lembar Kwitansi penyerahan uang dari INDRA SUKMAWATI ke RIMA MELIA pada tanggal 04 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel rekening koran dari tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2020 Atas nama ANGIA RISTI yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Dumai.
- 1 (satu) rangkap Print Out Rekening Koran detil transaksi Debet dan Kredit nomor rekening : 0031560667 atas nama RIMA MELIA.
- 1 (satu) rangkap Print Out Rekening Koran detil transaksi Debet dan Kredit nomor rekening : 0031570727 atas nama RIMA MELIA;
- 1 (satu) lembar formulir kirim uang dan pemindahbukuan atas nama ASNIDAR dan penerima RIMA MELIA ke nomor rekening 0031570727.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembelian 2 unit mobil tarikan di Sinarmas CRV dan Carry Pick up sebesar Rp. 130.000.000,-
- 1 (satu) pasang sepatu perempuan warna coklat merk PETER KEIZA.
- 1 (satu) buat tas perempuan warna biru donker merk BONIA.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna merah.
- 1 (satu) helai baju perempuan lengan panjang warna hitam merk ROPE.
- 1 (satu) helai baju batik perempuan lengan panjang warna coklat merk STYVES.
- 1 (satu) helai baju batik perempuan lengan panjang warna biru merk FILANTO.
- 1 (satu) helai baju batik perempuan lengan panjang warna putih kombinasi bunga.
- 1 (satu) helai baju kaos perempuan lengan panjang warna hitam merk BELE.
- 1 (satu) helai baju kaos perempuan lengan panjang warna hitam putih.
- 1 (satu) helai baju kemeja perempuan lengan panjang warna biru motiv bergaris merk ST.YVES MOM.
- 1 (satu) helai baju dres perempuan lengan panjang warna pink merk CASUAL.
- 1 (satu) helai baju cardigan perempuan lengan pendek warna pink.
- 1 (satu) helai baju kaos perempuan lengan panjang warna abu - abu merk GARAGE.
- 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna abu - abu terang merk CONECTION.
- 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna abu - abu gelap merk CONECTION.
- 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu futsal warna hijau merk Specs.
- 1 (satu) pasang sepatu sepeda warna biru toska merk ION.
- 1 (satu) pasang sepatu sports warna biru merk NIKE.
- 1 (satu) pasang sepatu vantopel warna coklat merk HERMES.
- 1 (satu) buah tas rangsel warna biru.
- 1 (satu) buah parasut tidur warna abu ? abu merk KINGCAM.
- 1 (satu) buah helm sepeda cross merk STAGE
- 1 (satu) buah kacamata sepeda warna hijau toska merk GIRO
- 1 (satu) buah kacamata sepeda warna merah biru hitam merk LEATT.
- 1 (satu) pasang pelindung kaki warna hitam..
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) buah tas sandang warna orange.
- 13 (tiga belas) helai baju kaos sepeda.
- 4 (empat) helai celana panjang sepeda.
- 1 (satu) helai celana pendek sepeda
- 4 (empat) helai celana jeans warna biru dongker merk LEVI?S
- 3 (tiga) helai celana jeans warna hitam merk UNI QLO
- 1 (satu) helai celana jeans warna cream merk UNI QLO.
- 3 (tiga) helai baju kemeja club mobil PAJERO SPORTS FAMILY atas nama
- RONI.
- 1 (satu) helai baju kaos club mobil PAJERO SPORTS FAMILY atas nama RONI
- 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam dengan tulisan ECO RACING.
- 3 (tiga) helai baju kaos lengan pendek merk LEVI?S.
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang merk LEVI?S
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek merk LACOSTE;.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam dengan imei : 352008/09/888022/9;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam dengan imei : 352009/09/888022/7;
- 1 (satu) Rangkap kontrak pengadaan barang dan jasa antara Pihak 2 selaku penanam modal WAN SISCA HARTINOVA dengan pihak [ertama CV. REZKY NAIFA yang ditandatangani oleh , Amd.Ak selaku Direktur Utama CV. REZKY NAIFA pada tanggal 03 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk pembelian alat-alat tulis kantor sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta Rupiah) yang ditandatangani Saudara SYAHRONI dengan stempel CV. REZKY NAIFA;
Putusan PN DUMAI Nomor 59/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Dewi Andriyani, Desbertua Naibaho |
Panitera | Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi IFAN KURNIAWAN SYAHRIL. 4. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik162110