- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa pada posita poin 1 diatas yaitu tanah ladang/kebun luasnya 20.000 M 2 (dua hektar) pipil nomor 5649, persil nomor1562 Klas II tercatat atas nama SAHRUN yang terletak di Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB. dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah ladang/kebun Amaq Peri Irawan;
- Sebelah Timur : Jalan Raya jurusan Pemongkong- Serewe;
- Sebelah Selatan : Semula tanah Ladang Amaq Mahrim sekarang ini Miliknya pak Zul;
- Sebelah Barat :Semula Gunung Bako Tinggi/Milik Pemerintah sekarang Tanah Ladang Amaq Suri;
Putusan PN SELONG Nomor 127/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Santini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh dari jual beli sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Ladang; 3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang menguasai, mengelola serta mempertahankan tanah obyek sengketa dengan tidak mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 4. Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang ada dan timbul terhadap tanah obyek sengketa yang dibuat dan dimiliki oleh Tergugat baik berupa surat jual beli, surat gadai, surat hibah, Sporadik, SPPT maupun Sertifikat serta surat-surat lainnya cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan mengikat; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasi dan memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek tanpa syarat kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian Negara); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.462.500,00(satu juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik6224