- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hukum bahwa Lalu Rustam telah meninggal dunia tahun 2018 di Dusun Praubanyar Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur Dan Meninggalkan Keturunan Yaitu Para Penggugat Dan Para Turut Tergugat ;
- Menetapkan hukum Bahwa Tanah Sengketa Dengan Identitas Selengkapnya Tertera Pada Posita Angka-1 Terletak di Orong Ngambis Subak Temusik Tengaq, Dusun Praubanyar, Desa Kali Anyar, Kecamatan terara, Kabupaten Lombok Timur, Pipil No : 81, Percil No : 65a, Klas II, Luas 895 M2 (delapan ratus Sembilan puluh lima meter persegi), SPPT No : 024 ? 002, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Baiq Hasmah
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Haji Muslim
- Sebelah Timur : Gudang PT. ELY
- Sebelah barat : Tanah Pekarangan Baiq Hasmah + Tanah Sawah Tuan
Putusan PN SELONG Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timur Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah, Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Guru Haji Muhammad Tahir Badri Adalah Harta Peninggalan Lalu RUSTAM Yang Berhak Diterima oleh Keturunannya Yaitu Para Penggugat Dan Para Turut Tergugat ; 4.Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat Yang Menguasai, Mengerjakan Dan Mempertahankan Tanah Sengketa Dan Tidak mengembalikannya Kepada Para Penggugat Adalah Perbuatan Melawan hukum (onrecht matigedaad) ; 5. Menghukum Para Tergugat Atau Siapasaja Yang Memperoleh Hak Daripadanya Untuk Mengosongkan Tanah Sengketa Dan Menyerahkannya Secara Sukarela Kepada Para Penggugat Dan Bebas Dari Beban Apapun Yang Pelaksanaannya Dengan Bantuan Aparat Negara (Polisi/TNI) ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.310.000,00 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik108105