- Menyatakan Terdakwa RUSNAN Bin NUSILAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika Gol.I Jenis Shabu;
- 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I Jenis Shabu.
- 1 ((satu) buah kotak warna biru.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
- 1 (Satu) bungkus berisi beberapa plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah tabung kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah tutup bong.
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) buah sarung warna coklat.
- 1 (satu) dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah.
- 1 (satu) lembar kertas tisu.
- Isolasi warna kuning bekas pembungkus shabu.
- Uang Rp.600.000;
- Uang sejumlah Rp.16.900.000.
- 1 (satu) unit mobil sedan merk toyota vios warna hitam Nopol DR 1827 BE Noka MR053HY4259025392, Nosin:1NZX275654, STNK An.PT.Lombok Taksi Utama.
Putusan PN SELONG Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Sel |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timur Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa RUSNAN Bin NUSILAH.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Sel
Statistik5615