- Menyatakan Terdakwa Gilang Apriandi als Gilang Bin Suyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gilang Apriandi als Gilang Bin Suyono dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebanyak Rp 986.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu ) paket sedang berisi narkotika jenis Sabu-sabu
- 1 (satu) buah mancis warna biru
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hijau
- 2 (dua) buah Gunting sedang
- 1 (satu) bungkus pipet
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) Unit Handphone Strawberry warna Hitam
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone Oppo A37 warna Gold
- 2 (dua) unit Timbangan merek Pocket scale
- 7 (tujuh) lembar plastic bening
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu.
Putusan PN DUMAI Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik358