- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah dengan luas sekitar 1.500 (seribu lima ratus) Ha yang didalamnya terdapat tanah obyek sengketa seluas sekitar 50 (lima puluh) are, dengan pipil nomor 2287 persil nomor 17 klas II atas nama AMAQ SETIRAH, terletak di Mertak Subak Setaye I Dusun Pijot Utara Desa Pijot Utara Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Utara : rumah SATRIADI dan ladang HAJI DURAHING;
- Selatan : parit/rumah AMAQ GENUH, rumah MIRAYANG, rumah SUNI dan tanah AMAT;
- Timur : rumah INAQ WANI, rumah AMAQ RASMIN, rumah AMAQ NURMINAH dan rumah SENEP;
- Barat : parit/jalan raya Pangkelak Mas Pijot;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XVI, terkecuali Tergugat XIII dan Tergugat XIV, yang telah melakukan tindakan menguasai, menggarap, mengolah hingga menikmati segala bentuk pemanfaatan atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan AMAQ SARI, AMAQ ISAH dan AMAQ MI?IN yang telah menguasai, mengolah hingga menikmati pemanfaatan atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XVI, terkecuali Tergugat XIII dan Tergugat XIV atau siapapun untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela atau dengan bantuan pihak berwajib (Polisi);
- Menghukum Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat XI, Tergugat XIV, Tergugat XVI sampai dengan Tergugat XIX, turut Tergugat IV, turut Tergugat VI, turut Tergugat VIII sampai dengan turut Tergugat XII, turut Tergugat XV, turut Tergugat XVIII dan turut Tergugat XX untuk tunduk dan mentaati Putusan ini;
- Menghukum para Tergugat dan para turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 13.938.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluhh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SELONG Nomor 109/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timur Agung Nugroho, Umbr Hakim Anggota Syamsuddin Munawir |
Panitera | Panitera Pengganti Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII sampai dengan Tergugat X, Tergugat XII, XIII, XV, turut Tergugat I, turut Tergugat II, turut Tergugat V, turut Tergugat VII, turut Tergugat XIII, turut Tergugat XIV, turut Tergugat XVI, turut Tergugat XVII, turut Tergugat XIX, turut Tergugat XXI, turut Tergugat XXII, turut Tergugat XXIV dan turut Tergugat XXV; DALAM POKOK PERKARA; adalah merupakan hak milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik160138