- Menyatakan Terdakwa I Johari als Endeh bin alm Nuh , Terdakwa II M.Feri als Feri bin Togar Simanjuntak, Terdakwa III Nazri als Joko bin Faizal dan Terdakwa IV Mhd Husein Harahap als Husin bin Abd Karim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman? yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair penuntut umum
- Menyatakan Terdakwa I Johari als Endeh bin alm Nuh ,Terdakwa II M.Feri als Feri bin Togar Simanjuntak, Terdakwa III Nazri als Joko bin Faizal dan Terdakwa IV Mhd Husein Harahap als Husin bin Abd Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 Gram? yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Johari als Endeh bin alm Nuh bersama-sama dengan Terdakwa II M.Feri als Feri bin Togar Simanjuntak, Terdakwa III Nazri als Joko bin Faizal dan Terdakwa IV. Mhd Husein Harahap als Husin bin Abd Karim berupa pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) helai tissue
- 1 (satu) unit Handphone Android Merek VIVO warna biru
- 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO warna Merah
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna hitam biru
Putusan PN DUMAI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotadesbertua Naibaho, Hakim Anggotadewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 8. Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik217