- Menyatakan Terdakwa I Apridi Gumantil L als Apri Bin Mahyudin Lubis dan Terdakwa II Mhd Ridwan Lubis als Ucok Bin Mahmud Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Apridi Gumantil L als Apri Bin Mahyudin Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II Mhd Ridwan Lubis als Ucok Bin Mahmud Lubis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Hand Phone Samsung A21S warna biru dengan Imei1:355131262230372, Imei2: 359741812230397;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Vivo Y12 warna biru dengan Imei1:860067047608276, Imei2: 860067047608268;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Iphone 7 Plus warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Himax warna silver;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Andromax warna hitam kombinasi biru;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Oppo F1 Plus warna ros gold;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Samsung A9 warna hijau kombinasi biru;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM 4692 RX dengan nomor rangka: MH1JFD233EK300669 beserta kunci;
Putusan PN DUMAI Nomor 100/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaabdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang para saksi korban melalui saksi RIFKI HAMDANI. Dikembalikan kepada kepada yang berhak melalui Muhammad Sapii Alias Ahmad Bin Riduan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik239