- Menyatakan terdakwa MUHAMAD RIZKY PANJAITAN Alias RIZKY Bin HORAS PANJAITAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 6,99 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi sebuk warna biru diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 0,59 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital / skill ukuran kecil warna putih;
- 2 (dua) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan sabu / bong terbuat dari bahan mika;
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan No.IMEI : 867939046102738;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning.
- Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas oleh Negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik174