- Menyatakan Terdakwa Sri Indarti, S.Km binti Sobirin H. Sidik (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim dengan alasan sebelum tempo percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir Terdakwa melakukan perbuatan pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu (1) Lembar STNK dengan Nomor STNK: 06685183, Nomor Polisi KB 1734 SK, Nama Pemilik: SUMIRAH, Merk/Type: Toyota/ New Avanza 1.3G-M/T, Isi Silinder: 1298 CC, Noka: MHKM1BA3JCKO078805, Nosin: DL46573, Tahun: 2012, Warna: Abu-abu Metalik, Berlaku hingga 29 Agustus 2022;
- Satu (1) Unit Mobil dengan Nomor Polisi KB 1734 SK, Merk: Toyota New Avanza, Noka: MHKM1BA3JCKO078805, Nosin: DL46573, Warna: Abu-abu Metalik;
- Satu (1) Lembar SIM dengan Nomor : 850310231138 Gol. A atas nama SRI INDARTI, S.KM, yang telah habis masa berlaku;
- Satu (1) Lembar STNK dengan Nomor STNK: 01295627, Nomor Polisi KB 5495 YV, Nama Pemilik: MULYATI, Merk/Type: Honda/ K1H02N14L0 A/T, Isi Silinder: 149 CC, Noka: MH1KF1127JK532696, Nosin: KF11E2526125, Tahun: 2018, Warna: Coklat, Berlaku hingga 5 Mei 2023;
- Satu (1) Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi KB 5495 YV, Merk: Honda Vario 150, Noka: MH1KF1127JK532696, Nosin: KF11E2526125, Warna: Coklat;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Korban Indriyani Meilinda binti M. Sukendar; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik336