- Menyatakan Terdakwa JONI SUSANTO Alias JONI Bin SABRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan /atau pengendalian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JONI SUSANTO Alias JONI Bin SABRI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan danpidana denda sebesarRp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar surat keterangan ternak yang berisi keterangan dari 25 (dua puluh lima) ekor sapi;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik5321