- Menyatakan Terdakwa EDDY SURYAWAN HIDAYAT Bin AHCMAD HIDAYAT (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan Pertama primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintah barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Keping plat Besi Kapal Ukuran 8 MM X 5? X 20?;
- 1 (satu) Buah TKG. KALEVI II.
- 1 (satu) Lembar Faktur Nomor : FJ2008-00241 tanggal 31 Agustus 2020 Pembelian Plat Kapal Sebanyak 20 Keping Ukuran 8 MM X 5? X 20?.
- 1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara Nomor : 2041/GKB yang dikeluarkan Dishub Prov. Kalbar pada tanggal 5 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor : 551.03/1299/Dishub-C.1/09/ tanggal 5 September 2019
- 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai Dan Danau Nomor : 552/659 No.2041/GKB Eks PTK-1180 tanggal, 19 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 552/1322/Dishub-C1 tanggal 5 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Asli Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau Nomor : 551.03/1322/Dishub-C,1/09/19 tanggal 5 September 2019;
- 1 (satu) Buah Kapal KM. SATRIA-04 GT.25 NO. 1388/GKB beserta Dokumen;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Berlayar Perairan Darat Nomor:551.3/9084/09/UPPD/2020 yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 17 September 2020;
- 1 (satu) Unit Handpone merk Samsung jenis YM21 warna Hitam dengan imei (slot 1) 335261110524211 imei (slot 2) 355262110524219 milik sdr.EDDY SURYAWAN HIDAYAT BIN AHCMAD HIDAYAT (ALM).
- 2 (dua) Buah sim card jenis simpati terdiri dari dengan nomor kartu :
- Screenshot Percakapan Via Whatsapp dari Handphone Merek Samsung Galaxy YM21 dengan Imei (Slot 1) 355261110524211 dan Imei (Slot 2) 355262110524219 sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) foto Screenshot, antara lain :
- 31 (Tiga Puluh Satu) foto Screenshot Percakapan Via Whatsapp a.n. Haji Deni Banjar dengan nomor Kontak Hp. 081364264248;
- 37 (Tiga Puluh Tujuh) foto Screenshot Percakapan Via Whatsapp a.n. Hardi Jkt dengan nomor Kontak Hp. 0811701968;
- 6 (Enam) foto Screenshot Percakapan Via Whatsapp a.n. Haris Ptk dengan nomor Kontak Hp. 081356067957;
- 6 (Empat ) foto Screenshot Percakapan Via Whatsapp a.n. Pak Tong Tkng dengan nomor Kontak Hp. 081283889594;
- 2 (Dua) foto Screenshot Percakapan Via Whatsapp a.n. tanpa nama (Rangga) dengan nomor Kontak Hp. 081398463004;
- 25 (Dua Puluh Lima) foto Screenshot Percakapan Via Whatsapp a.n. Sopar 2 dengan nomor Kontak Hp. 081288097477;
- 4 (Empat) foto Screenshot Percakapan Via Whatsapp a.n. Sopar Halo dengan nomor Kontak Hp. 08111250333;
- 35 (Tiga Puluh Lima) foto Screenshot Whatsapp a.n. Stev Jakarta dengan nomor Kontak Hp. 082177068680.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi TJHAI TIAM Anak Dari LIM KIM PIAK (Alm); Dikembalikan kepada saksi LEO SETIAWAN NUR Anak Dari JHONY HANDJILIN NUR; Kartu halo: 0015000007819951. Kartu telkomsel: 6210031125898788. Dikembalikan kepada Terdakwa EDDY SURYAWAN HIDAYAT Bin ACHMAD HIDAYAT (Alm) Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik408