- Menyatakan Terdakwa CAHYO GUMILAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Kejahatan Informasi Elektronik?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 317/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Halomoan Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : ? 1 (satu) buah pedang. Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan kembali ? 1 (satu) set laptop merk Toshiba. ? 1 (satu) buah Handycam merk Sony warna hitam. ? 1 (satu) buah camera digital merk Samsung. ? 1 (satu) buah Hardisk merk Toshiba warna hitam (1 terra). ? 1 (satu) buah Hardisk merk VIVO Y53. ? 1 (satu) bundel print out dari screen capture akun Facebook Cahyo Gumilar dengan URL : http:www.Facebook.com / profile.php?id=100022507609036. Dirampas untuk dimusnahkan ? 1 (satu) buah dompet berisi (KTP, SIM,NPWP). ? 1 (satu) buah rompi hitam bergambar bendera Palestina. ? 1 (satu) bendera FPI (Front Pembela Islam). ? 1 (satu) buah bendera warna hitam yang bertuliskan Tauhid. ? 2 (dua) buah bendera LPI. ? 1 (satu) buah bendera Palestina. Dikembalikan kepada terdakwa CAHYO GUMILAR |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik370281