- Menyatakan Terdakwa Dwi Hadi Susanto Alias Kuro Bin Rudi Heriyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,29 gram (setelah dilakukan pemeriksaan LAB, tersisa seberat 0,1227 gram) didalam bungkus rokok Mild ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 144,7397 gram (setelah dilakukan pemeriksaan LAB, tersisa seberat 144,4860 gram) ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 160 gram (setelah dilakukan pemeriksaan LAB, tersisa seluruhnya seberat 152,2260 gram) ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Advan berwarna silver dengan nomor 087843954936 ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 berwarna hitam dengan nomor 081389478693 ;
- 1 (satu) buah tibangan digital warna abu-abu.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik176