- Menyatakan Terdakwa ERIC AKBAR als ERIK Bin SYAHRONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ERIC AKBAR als ERIK Bin SYAHRONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERIC AKBAR als ERIK Bin SYAHRONI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih sampel A dengan berat netto + 0,1051 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih sampel B dengan berat 0,0775 gram, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang berupa bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 16 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya sampel A Netto 0,0887 gram dan sampel B Netto 0,0775 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 4 warna Gold beserta kartunya dengan nomor 083879076903;
Putusan PN BEKASI Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ambo Masse, Br Hakim Anggota Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik236