Putusan PN BEKASI Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Senaningsih, Br Hakim Anggota Sarah Louis S |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENUNTUT : 1. Menyatakan terdakwa Muhamad Ali Riski als Boneng Bin Abdul Khadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp 800;000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat Netto Awal 0. 2824 gram setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang berupa bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya Netto Akhir 0. 2580 gram Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara teman terdakwa yang bernama : HARDI ALAMSYAH als AMBON Bin Alm MATUNIB 8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik2814