- Mengabulkan Gugatan Peggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian, adendum dan semua alat bukti yang diajukan Peggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk segera melakukan pembayaran Tahap Kedua atas pembelian batu bara beserta denda kepada Peggugat sampai dengan gugatan ini didaftarkan dengan rincian sbb :
- Sisa Pembayaran Tahap kedua sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah).
- Denda 1% setiap bulan dari sisa hutang sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah) untuk bulan Juni, Juli ,Agustus dan Sepetember 2019 seluruhnya sama dengan Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah); .
- Denda 2 % dari sisa hutang sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah) untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 2019, bulan Januari, Pebruari, Maret, April dan Mei 2020 menjadi Rp. 448.000.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah);
- Pengurangan atas pembayaran Denda dengan menyerahkan satu Apartemen yang dinilai seharga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran yang diakui Penggugat sejumlah Rp.81.000.000,-.
- Total kewajiban adalah sebesar Rp. 2.929..000.000,- (dua miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 193/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara sukarela harta benda kekayaannya berupa 1 (satu) unit Apartemen, di Galeri Ciumbuleuit, Jl. Ciumbuleuit No. 42 A, Lantai 26 Unit 9, Type Lavender, Kel. Hegarmanah, Kec Cidadap, Bandung, Jawa Barat kepada Peggugat untuk dilakukan penjualan dan atau lelang oleh Peggugat guna membayar kewajiban Tergugat I dan Tergugat II. 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.086.600,-(satu juta delapan puluh enam ribu rupiah) 7. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik7928