Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1072/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1072/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Rina Sulastri Jennywati, Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Bagus Jutawan Alias Petruk tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan berat netto (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) set bong / alat hisap yang terbuat dari 1 (satu) botol air mineral merk aqua yang pada tutupnya terlobangi terpasang 2 (dua) buah pipet plastik bengkok dan tersambung 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu;- 1 (satu) buah mancis gas;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1072/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik284