Putusan PN BEKASI Nomor 89/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Perjanjian yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 12 tanggal 20 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Rif'ah Nasution, SH, Notaris di Kabupaten Bekasi, sah dan mengikat PENGGUGAT dengan TERGUGAT ; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dan merugikan PENGGUGAT 4. Menyatakan Perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 12 Tanggal 20 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Rif' ah Nasution , SH, Notaris di Kabupaten Bekasi, berdasarkan kesepatakatan para pihak PERJANJIAN tersebut berakhirserta tidak lagi mengikat PENGUGAT dan TERGUGGAT sejak tanggal 07 Juli 2019, atau setidak-tidaknya sejak putusan perkara ini dibacakan ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan pembayaran sewa sebesar Rp. 810.000.000.00 (delapan ratus juta sepuluh juta rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp. 9.800.000.00 (sembilan ratus juta delapan ratus ribu rupiah) paling lambat7 (tujuh)hari setelah perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 1 permil (satu perseribu) setiap hari jumlah yang belum dibayar, terhitung sejak Tanggal 1 Januari 2017 hingga putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 2.242.900 (dua juta dua ratus empat puluh dua sembilan ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik10920