Putusan PN SALATIGA Nomor 4/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 4/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Yustisia Permatasari, Dian Arimbi |
Panitera | Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Edi Prasetyo bin Safrodin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan akta otentik palsu yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian? dan ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor Minerva (cina) yang kemudian dipalsukan dengan cara ditempel kertas warna krem hasil cetakan/print;- 1 (satu) lembar kertas warna krem yang dipergunakan untuk mencetak hasil ketikan dari komputer;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah laptop merk Asus warna putih;- 1 (satu) buah printer merk desk jet ink Advantage 2135; Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi L300 dengan Nopol. H-1669-ZB berikut dengan kuncinya;- 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor merk Mitsubishi L300 dengan Nopol.H-1669-ZB atas nama pemilik Joko Suharno;- 1 (satu) buah buku KIR kendaraan bermotor merk Mitsubishi L300 dengan Nopol. H-1669-ZB;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor merk Mitsubishi L300 dengan Nopol.H-1669-ZB, No. Ka. MHMLOPU39DK133409 dan No. Sin. 4D56CJ93553 dengan nomor BPKB : N-01968298;Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Faizin bin Dalyono;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan