- Menyatakan Terdakwa Agung Gunawan Bin Ade, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membell, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Agung Gunawan Bin Ade, dalam dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Agung Gunawan Bin Ade, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Gunawan Bin Ade, oleh
- 01 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat Netto 0723 gram setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang berupa bukti knistal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampmran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya Netto 0.0645 gram:
Putusan PN BEKASI Nomor 751/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 751/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indah Wastukencana Wulan, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : karena itu dengan pidana penjara selama 6(Enam) Tahun Dan 6 (Enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (.................. Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memenintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah jaket. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 751/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik205