- Menolak seluruh tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Januari 2011 (JOA);
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perubahan atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1);
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perubahan Kedua atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2);
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perubahan Ketiga atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Januari 2011 (JOA) dan Perubahan atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), Perubahan Kedua atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
- Menyatakan Surat PD Migas Kota Bekasi Nomor :049/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pembatalan JOA tertanggal 21 September 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat PD Migas Kota Bekasi Nomor : 054/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pemberhentian General Manager KSO PT Pertamina EP ? PD Migas Kota Bekasi tertanggal 22 September 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi segala ketentuan yang terdapat pada Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Januari 2011 (JOA) dan Perubahan atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa / Dwangsom sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Penfgugat untuk setiap hari tidak memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang adalah sebesar Rp 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Putusan PN BEKASI Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 418/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Br Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi : - Mempertahankan putusan sela Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks tanggal 7 Desember 2020 yang mengabulkan tuntutan Provisionil yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan menyesuaikannnya dengan konsruksi amar yang disebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sehingga berbunyi tunggal, yaitu ?Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut yang dapat mengakibatkan terciderai dan/atau terhentinya kerjasama berdasarkan Perjanjian Operasi Bersama/Joint Operating Agreement atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011 (JOA) berikut Perubahan Atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), Perubahan Kedua Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) serta Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 15 Maret 2019 (Amandemen JOA 3)?; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik23897