- Menyatakan Terdakwa: R. WASIAT AJI SUKMAGANGGA Alias ANGGA BIN ARDI PERMANA tersebut di atas, TIDAK terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa: R. WASIAT AJI SUKMAGANGGA Alias ANGGA BIN ARDI PERMANA tersebut di atas, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa: R. WASIAT AJI SUKMAGANGGA Alias ANGGA BIN ARDI PERMANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: R. WASIAT AJI SUKMAGANGGA Alias ANGGA BIN ARDI PERMANA tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis shabu
- 1 (satu) buah sedotan kecil warna putih yang didalamnya berisi Narkotuka Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat total brutto 0,40 gram;
- 1 (satu) buah jaket warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam berkombinasi merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dandy Wilarso, Hakim Anggota Fatchurrochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummul Herta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik269