- Menyatakan terdakwa Hikmatullah alias Hikma bin (alm) Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Hikmatullah alias Hikma bin (alm) Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tempat kacamata corak loreng berisikan 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,46 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris 1(satu) buah tempat kacamata corak loreng di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus besar plastic bening berisi 5 (lima) bungkus sedang plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 6,6434 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 6,4611 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Lipat Warna Putih beserta kartunya dengan nomor 081779553164, No.Imei 1: 354893/06/576061/3 dan No.Imei 2 : 354894/ 06/576061/1, supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Beslin Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik306