- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT NOMOR 830/PDT.G/2020/PA.SGLT, TANGGAL 31 MEI 2021, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 SYAWWAL 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT DITOLAK;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH:
- TANAH DAN RUMAH DIATASNYA BERALAMAT DI JALAN KULUR ILIR, RT.002, DESA KULUR ILIR, KECAMATAN LUBUK BESAR, KABUPATEN BANGKA TENGAH, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DIBANGUN PADA TAHUN 2012, DENGAN BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH SDR. ASMIN DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 46 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH SDR. AMSOR DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 40,2 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN KULUR ILIR DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 19 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KOLONG DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 22 METER;
- KEBUN KARET 1 (SATU) BIDANG YANG TERLETAK DI JALAN AIR MEDANG, DESA KULUR ILIR, KECAMATAN LUBUK BESAR, KECAMATAN PANGKALAN BARU, KABUPATEN BANGKA TENGAH, DENGAN BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SDR. EDI MARYONO DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 82.65 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SUPARMIN DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 80,40 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH SDR. TOHARI DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 83,50 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SDR. BUJANG AK KURANG LEBIH 77 METER;
- TANAH KAVLING 6 (ENAM) BIDANG YANG TERLETAK DI GANG PUNCAK, DESA AIR MESU TIMUR, KECAMATAN PANGKALAN BARU, KABUPATEN BANGKA TENGAH,BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN KAVLING (51 M);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN GANG PUNCAK II (JALAN TAHAH MERAH) YAITU (51M);
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN KAVLING MILIK SAUDARA PUSRI (24M);
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN GANG PUNCAK III (24M);
- PERABOTAN RUMAH TANGGA, YAITU:
- SOFA 2 (DUA) BUAH;
- GORDEN;
- TANAH KAVLING 6 (ENAM) BIDANG YANG TERLETAK DI GANG PUNCAK, DESA AIR MESU TIMUR, KECAMATAN PANGKALAN BARU, KABUPATEN BANGKA TENGAH,BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- 2 (DUA) KURSI BESI;
- AYUNAN;
- TELEVISI TABUNG;
- ETALASE TELEVISI;
- RAK SEPATU KACA;
- SENAPAN GAS;
- LEMARI BAJU 4 (EMPAT) BUAH;
- TELEVISI LED 41 INCI MEREK LG;
- RAK TELEVISI;
- TEMPAT TIDUR 4 (EMPAT) BUAH;
- BRANKAS UANG;
- KULKAS;
- MEJA MAKAN 4 KURSI SEJUMLAH 2 (DUA) SET;
- KURSI KARET;
- MEJA KACA;
- KITCHENSET DAN RAK PIRING KACA;
- PENGHISAP UAP KOMPOR;
- KOMPOR MEREK SANKEN;
- LEMARI KACA;
- KOMPOR MEREK SANKEN;
- MEJA KACA ETALASE;
- TIGA UNIT SEPEDA MOTOR YAITU:
- HONDA CBR (BN 2102 TQ);
- HONDA SCOOPY (BN 4623 TC);
- MIO SPORTY (BN 5829 TN);
- SATU UNIT ALAT LOBI BAK TIMAH ;
- LADA KERING SEBERAT 400 KG ;
- MENYATAKAN HARTA BERSAMA PADA DIKTUM 2 (DUA) MASINGMASING ADALAH (SEPERDUA) UNTUK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) UNTUK TERGUGAT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA PADA DIKTUM 2 (DUA) UNTUK MENYERAHKAN KEPADA MASINGMASING SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM 3 (TIGA), DENGAN KETENTUAN, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA IN NATURA, MAKA DAPA DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA KONPENSASI ATAU DENGAN LELANG ;
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- TIGA UNIT SEPEDA MOTOR YAITU:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN EMAS SEBERAT 180 MATA YANG DIKUASAI OLEH TERGUGAT REKONVENSI ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI ;
- MENYATAKAN HARTA BERSAMA PADA DIKTUM 2 (DUA) DALAM REKONVENSI DIATAS 90 MATA UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI DAN 90 MATA UNTUK TERGUGAT REKONVENSI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN HAK PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA DIKTUM 3 (TIGA) ;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungailiat Nomor 830/Pdt.G/2020/PA.Sglt, tanggal 31 Mei 2021, bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1442 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat ditolak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah:
- Tanah dan rumah diatasnya beralamat di Jalan Kulur Ilir, RT.002, Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibangun pada tahun 2012, dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah Sdr. Asmin dengan ukuran kurang lebih 46 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Sdr. Amsor dengan ukuran kurang lebih 40,2 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Kulur Ilir dengan ukuran kurang lebih 19 meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan kolong dengan ukuran kurang lebih 22 meter;
- Kebun karet 1 (satu) bidang yang terletak di Jalan Air Medang, Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Sdr. Edi Maryono dengan ukuran kurang lebih 82.65 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Suparmin dengan ukuran kurang lebih 80,40 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Tohari dengan ukuran kurang lebih 83,50 meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Sdr. Bujang Ak kurang lebih 77 meter;
- Tanah kavling 6 (Enam) bidang yang terletak di Gang Puncak, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kavling (51 m);
- Sebelah selatan berbatasan dengan gang Puncak II (jalan tahah merah) yaitu (51m);
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan kavling milik saudara Pusri (24m);
- Sebelah timur berbatasan dengan Gang Puncak III (24m);
- Perabotan rumah tangga, yaitu:
- Sofa 2 (dua) buah;
- Gorden;
- Tanah kavling 6 (Enam) bidang yang terletak di Gang Puncak, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,batas - batas sebagai berikut:
- 2 (dua) kursi besi;
- Ayunan;
- Televisi tabung;
- Etalase televisi;
- Rak sepatu kaca;
- Senapan gas;
- Lemari baju 4 (empat) buah;
- Televisi LED 41 inci merek LG;
- Rak televisi;
- Tempat tidur 4 (empat) buah;
- Brankas uang;
- Kulkas;
- Meja makan 4 kursi sejumlah 2 (dua) set;
- Kursi karet;
- Meja kaca;
- Kitchenset dan rak piring kaca;
- Penghisap uap kompor;
- Kompor merek Sanken;
- Lemari kaca;
- Kompor merek Sanken;
- Meja kaca etalase;
- Tiga unit Sepeda Motor yaitu:
- Honda CBR (BN 2102 TQ);
- Honda Scoopy (BN 4623 TC);
- Mio Sporty (BN 5829 TN);
- Satu unit alat lobi bak Timah ;
- Lada Kering seberat 400 Kg ;
- Menyatakan harta bersama pada diktum 2 (dua) masingmasing adalah (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada diktum 2 (dua) untuk menyerahkan kepada masingmasing sebagaimana dalam diktum 3 (tiga), dengan ketentuan, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara in natura, maka dapa dilakukan pembagian secara konpensasi atau dengan lelang ;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;
- Tiga unit Sepeda Motor yaitu:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan emas seberat 180 mata yang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi ;
- Menyatakan harta bersama pada diktum 2 (dua) dalam Rekonvensi diatas 90 mata untuk Penggugat Rekonvensi dan 90 mata untuk Tergugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum 3 (tiga) ;
- Menyatakan menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 3/Pdt.G/2021/PTA.BB |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota | Muhammad Akyasbrh. Sirajuddin Sailellah |
Panitera | S.ag, H. Daeng Sigolo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI. DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.7.825.000, (TUJUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH; III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI. DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.825.000, (tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah; III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2021/PTA.BB
Statistik248145