- Menyatakan terdakwa Rustam Effendi als Atam als Utam Bin Syairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel hasil cetak screenshot kiriman pada WhatsApp ? Group pasar gbt ? dan kiriman pada akun Facebook atas nama M.Rustam Ependy.
- 1 (satu) buah akun Facebook atas nama ?M Rustam Ependiy? dengan alamat URL : https://web.facebook.com/m.ependiy/ yang datanya telah diekstrak ke dalam DVD;
- 1 (satu) buah akun Facebook atas nama ?Fekalauna Feka? dengan alamat URL : https://web.facebook.com/fekalauna.feka/ yang datanya telah diekstrak ke dalam DVD;
- 1 (satu) unit Handphone merk REDMI model Redmi 4X warna hitam dengan MEID : 99001011642763, IMEI (Slot 1) : 865724032855271, IMEI (Slot 2) : 865724032855289 beserta 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor telepon 082251556768 yang terpasang di dalam perangkat.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik254246