Putusan PN BEKASI Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, M.hbr Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir di persidangan walaupun telah di panggil secara patut. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek. 3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik. 4. Menyatakan Penggugat beserta kedua anaknya yang bernama Ananda Rizki Riadi dan Dimas Wisnu Riadi adalah ahli waris yang sah dari almarhum Yusriadi; 5. Menyatakan transaksi jual beli antara suami Penggugat dengan Tergugat I yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana kwitansi 08 Nopember 1995, senilai Rp.30.300.000, Kwitansi tertanggal 08 Mei 1999 senilai Rp.5.000.000, Kwitasi tertanggal 29 Desember 1995 senilai Rp.8.000.000, Kwitansi tertanggal 17 Februari 1996 senilai Rp.500.000 terhadap pembelian sebidang tanah seluas 265 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di jalan Dasa Dharma No.26 RT.003.RW.005, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7655/Pengasingan, dengan gambar situasi No.6366/1996 tertanggal 01 Mei 1996 tercatat atas nama Sutomo (Tergugat II) tersebut adalah sah demi hukum. 6. Menyatakan suami Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 265 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di jalan Dasa Dharma No.26,RT.003.RW.005, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7655/Pengasinan, dengan gambar situasi No.6366/1996 tertanggal 01 Mei 1996 tercatat atas nama Sutomo (Tergugat II). 7. Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat, untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli sekaligus bertindak sebagai ahli waris dari almarhum Yusriadi (suami penggugat) guna bertindak atas nama Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjual , menandatangani akte jual beli di hadapan Notaris/ PPAT atas pembelian sebidang tanah seluas 265 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di jalan Dasa Dharma No.26,RT.003.RW.005 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7655/Pengasinan, dengan gambar situasi No.6366/1996 tertanggal 01 Mei 1996 tercatat atas nama Sutomo (Tergugat II) tersebut apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir di hadapan Notaris PPAT. 8. Memberi ijin dan Kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri maupun selaku ahli waris dari almarhum Yusriadi (suami Penggugat) guna mengajukan penerbitan Sertifikat Pengganti kepada Badan Pertanahan Nasional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar 2.027.000,-00 (dua juta dua puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik468