- Menyatakan terdakwa Alfiansyah Als Alfi Bin Darmansyah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Alfiansyah Als Alfi Bin Darmansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat.) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 gram (berat bersih 0,31 gram) ;
- 1 (satu) buah botol Pocari sweat (bong) ;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih ;
- 1 (satu) buah korek api warna merah ;
- 1 (satu) lembar celana panjang merk VLG36 warna biru cerah ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 517/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik165