- Menyatakan Terdakwa AGUS ALDINO BIN JADI SUSILO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dalam keluarga? sebagaimana dakwakan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Aldino Bin Jadi Susilo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar kuitansi pembelian emas berwarna putih bertuliskan Toko Mas MUSTIKA;
- 2 (dua) lembar nota kuitansi dari Kantor Pegadaian UPC Tanjung;
- 1 (satu) tas wanita berwarna gelap/biru dongker, terbuat dari bahan oskar merk MK;
- 1 (satu) potong celana jeans pendek, merk G Three warna krem ada saku samping kanan dan kiri;
- 1 (satu) kaos oblong warna coklat lengan pendek merk FIT ? U;
- 1 (satu) buah flashdisc warna putih, merk Toshiba 8GB yang didalamnya berisikan rekaman jejak sewaktu melakukan perbuatan;
- 3 (tiga) gelang keroncong terbuat dari emas dan 1 (satu) buah cincin cor terbuat dari emas.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 126/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 126/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asropi, M.hbr Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi BUDIYANI Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Saksi MUHTADIN BIN SAEFUDIN Dikembalikan kepada Pegadaian Tanjunganom melalui Saksi ERFANDI. 6. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik304