- Menyatakan Terdakwa RIZKY RAMADHAN Als BOY Bin SUHONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa RIZKY RAMADHAN Als BOY Bin SUHONO oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIZKY RAMADHAN Als BOY Bin SUHONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 01 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih dengan berat Netto 0,0859 gram setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang berupa bukti Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Thaun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya Netto 0,0558 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12 warna biru dengan Nomor 081280423387;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik247