- Menyatakan Terdakwa DONARI ALIAS ANDI BIN TRUBUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tali gorden terbuat dari kain warna merah putih dengan Panjang sekitar 50 cm;
- 1 (satu) buah handuk warna putih;
- 1 (satu) buah pisau dapur terbuat dari bahan stainless dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat;
- 2 (dua) buah camera merk Braun, camera merk Nikon dan tas camera merk Nikon warna hitam lis kuning dan merah;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih ada tulisannya kapur alam dolomite super;
- 1 (satu) buah obeng jenis pipih dengan gagang warna kuning;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk BAOMA warna biru;
- 1 (satu) buah jaket jenis jemper warna biru hitam dan ada tulisan NIKE;
- 1 (satu) buah baju merk Gabrielle warna abu-abu lurik putih dan ada warna merahnya;
- 1 (satu) buah jaket warna biru ada motif dan garis di lengannya dan ada tulisan Adidas di bagian depan serta ada penutup kepalanya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 81/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Br Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi LISTIANINGSIH; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik339