- Menyatakan Tergugat ,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan jual beli 1 (satu) unit rumah KPR/BTN Tipe 36/84 yang terletak di Jl. Bojongsari 2 D.11 No.5 Rt.005/012 Kel.Bojong Rawalumbu Kec. Rawalimbu Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit rumah KPR/BTN Tipe 36/84 yang terletak di Jl. Bojongsari 2 D.11 No.5 Rt.005/012 Kel.Bojong Rawalumbu Kec. Rawalimbu Kota Bekasi atas nama Tergugat (AKBAR ALI);
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus balik nama Sertifikat atas1 (satu) unit rumah KPR/BTN Tipe 36/84 yang terletak di Jl. Bojongsari 2 D.11 No.5 Rt.005/012 Kel.Bojong Rawalumbu Kec. Rawalimbu Kota Bekasi dari atas nama Tergugat KABAR ALI menjadi keatas nama Penggugat SUPRIADI;
- Memberi ijin kepada penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas atas1 (satu) unit rumah KPR/BTN Tipe 36/84 yang terletak di Jl. Bojongsari 2 D.11 No.5 Rt.005/012 Kel.Bojong Rawalumbu Kec. Rawalimbu Kota Bekasi dari atas nama Tergugat AKBAR ALI menjadi keatas nama Penggugat SUPRIADI setelah Penggugat mendapatkan sertifikat tersebut dari Turut Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.876.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik428