- Menyatakan terdakwa Moh. Sholeh alias Sokel bin Jumriya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Moh. Sholeh alias Sokel bin Jumriya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I tanaman jenis ganja dengan berat bruto 84,51 (delapan puluh empat koma lima puluh satu) gram dimana 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kardus bekas bohlam lampu berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi :
- 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 56,9800 gram diberi nomor barang bukti 0234/2021/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering yang bercampur dengan sisa-sisa daun kering dengan berat netto 4,1800 gram diberi nomor barang bukti 0235/2021/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering yang bercampur dengan sisa-sisa daun kering dengan berat netto 1,9600 gram diberi nomor barang bukti 0236/2021/PF, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam merah beserta kartu perdananya dengan nomor 087883301333, supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Putusan PN BEKASI Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Beslin Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik187