- Menyatakan Terdakwa ERIANA MUHAMMAD AZHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) logam mulia 10 gram dengan kemasan ANTAM;
- 2 (dua) logam mulia 25 gram dengan kemasan ANTAM;
- 1 (satu) logam mulia 10 gram dengan kemasan ANTAM;
- 1 (satu) logam mulia 3 gram dengan kemasan ANTAM;
- 2 (dua) keping logam mulia ANTAM masing-masing seberat 10 gram;
- 1 (satu) lembar kwitansi Mini Gold ID Distributor 05535 tanggal 29 Desember 2020.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor 6013011023057085.
- Uang senilai Rp 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- Uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Laporan transaksi Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 761755757500 atas nama DENNIZ GUSMANN;
- Mutasi rekening Bank BNI Nomor 1133603068 atas nama MURNIASIH;
- 3 (tiga) lembar bukti setor Bank BNI;
- 3 (tiga) lembar foto bukti transfer Bank BRI;
- 1 (satu) lembar foto copy formulir aplikasi pegadaian KCA;
- 1 (satu) lembar foto copy bukti penerimaan uang nomor kredit 1268320040000439 tanggal 10 September 2020 sebesar Rp 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima Sdri. ERIANA MUHAMMAD AZHARI;
- 3 (tiga) lembar Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai Nomor 1268320040000439.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia, warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 281/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 281/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi SUBAEDAH DD SANTIUNG, S,E. Dikembalikan kepada saksi LUKMAN HAKIM. Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik4024