Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 701/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 701/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Irwansyah, Diana Febrina Lubis |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sabatini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;3. Menyatakan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) Bulan ;4. Menyatakan barang bukti : - 1 (satu) unit laptop merk Acer warna silver- 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam - 1 (satu) bundelan berkas yang berada didalam amplop warna coklat yang bertuliskan PT. Putra Medan Borneo PerkasaDikembalikan kepada pihak PT. Tunas Alam Perkasa Indonesia- Fotokopi Surat Inventaris PT. Tunas Alam Perkasa Indonesia yang telah terleges di Materai 6000- Fotokopi Surat Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Tunas Alam Perkasa Indonesia tertanggal 27 Oktober 2018 yang berleges dimaterai 6000- Fotokopi Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308272353 PT. Tunas Alam Perkasa Indonesia tertanggal 26 Februari 2019- Fotokopi Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tunas Alam Perkasa Indonesia tertanggal 31 Oktober 2018 yang terleges dimaterai 6000- Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa rumah yang telah terleges di materai 6000Tetap terlampir dalam berkas perkara- Kawat bengkok- Besi berbentuk petak da bolong tengah serta gagang warna hitam ujungnya patahDirampas untuk dimusnahkan5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 701/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik3628