- Menyatakan Terdakwa RIZKY SUPARWAN TUDI alias WAWAN alias TOLE bin NANANG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIZKY SUPARWAN TUDI alias WAWAN alias TOLE bin NANANG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CHARLES & KEITH;
- 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA yang berisi 2 (dua) tablet warna merah muda cap topeng narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna hitam IMEI 1 : 868937003121112 IMEI 2 : 86893770031211613 terpasang kartu SIM INDOSAT dengan nomor : 085752716106;
Putusan PN SINTANG Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eri Murwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi VISHEL; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik389