- Menyatakan Terdakwa Nur Chamid Bin Muntohir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah karung tepung terigu kosong merk Naga HIjau;
- 1 (satu) bungkus plastik sisa Bleng warna kuning;
- 1 (satu) bungkus plastik sisa Natrium Benzoat;
- 1 (satu) bungkus plastik sisa Soda Kue;
- 1 (satu) bungkus plastik sisa PR;
- 1 (satu) set alat timbangan;
- 1 (satu) buah ember berisi limbah londo;
- 1 (satu) buah sendok makan;
- 1 (satu) buah pisau;
- 1 (satu) buah karung berisi 4 empat plastik mie basah ukuran 5 Kg;
- 2 (satu) buah nampan plastic;
- 1 (satu) buah tampah terbuat dari anyaman bamboo;
- 1 (satu) unit SPM Roda 2 merk Honda type NC11OA1C A/T, No. Reg : AA-4549-KT, Tahun 2012, warna putih hijau, Nomor rangka MH1JF8114CK458989, Nomor mesin JF81E1456042, STNK atas nama NUR CHAMID d/a Maduroso 02/10 Balekerto kaliangkrik Magelang, beserta kunci kontak dan STNKnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Widhiatmo Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Pasal 136 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik9716