- Menyatakan Terdakwa I. Khairullah Als Ullah Bin Asrani, Terdakwa II. Rahman Hakim Als Hakim Bin Mahyudin Dan Terdakwa III. Pini Nur Adila Als Dila Binti Nur Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golonga I bukan tanaman Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing, Terdakwa I dan Terdakwa II selama 9 (Sembilan) tahun Terdakwa III selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu berat bersih 33,04 gr,
- 1 (satu) lembar tisu warna putih,
- 1 (satu) lembar isolasi warna bening,
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam,
- 1 (satu) lembar plastik klip,
- 1 (satu) buah hp merk OPPO warna hitam No WA 0852-5133-6699,
- 1 (satu) buah hp merk SAMSUNG No WA 0822-5620-7778,
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah mobil merk HONDA JAZZ warna putih No TNKB DA 7160 KA,
- 1 (satu) lembar STNK Mobil merk HONDA JAZZ warna putih No TNKB DA 7160 KA an. WAHDAH,
- Dirampas untuk Negara;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Bondan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Sinta Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik3224