- Menyatakan Terdakwa I SUPRAYITNO bin PARYONO dan Terdakwa II IRAWAN EFENDI bin SLAMET ASROR (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan suatu luka?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I SUPRAYITNO bin PARYONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, serta kepada Terdakwa II IRAWAN EFENDI bin SLAMET ASROR (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM merk DAIHATSU ZEBRA Nopol: AA-8517-CK warna biru tua yang dicat angkot jurusan Blabak-Bulu warna hijau tahun 1992 Noka: S89079975 Nosin: 9079975 a.n. HARYONO alamar Treko III 01/03 Treko Mungkid Magelang beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit SPM merk YAMAHA VEGA Nopol: AB-5506-EU warna perak tahun 2001 Noka: MH34ST1011K118241 Nosin: 4ST417322 yang telah dicat warna hitam tanpa Nopol terpasang a.n YOHANES BOSCO SUHARJO SPD alamat Plaosan 02/20 Tlogoadi Mlati Sleman beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru terbuat dari kain merk DK DENIMKU ukuran 27;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 209/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 209/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Abadi Suroto, Bsc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi HARYONO bin SUBADI; Dikembalikan kepada Terdakwa I SUPRAYITNO bin PARYONO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik679